NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
TENTANG INTEGRASI MATERI EDUKASI CINTA, BANGGA, PAHAM (CBP) RUPIAH
Nomor: PR-CBP/202609/111
Pada hari ini, tanggal 30 Jul 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Rijki Ramdani, M.Pd., Gr.
Jabatan : Duta Guru CBP Rupiah Jawa Barat 2026
Instansi : SDN 4 Putrajawa
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Duta Guru CBP Rupiah Jawa Barat 2026, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
-
Wiwit Ihdatulloh, S. Pd
Jabatan : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Instansi : SMPN 1 MALANGBONG (NPSN: 20209219)
Email : adeherni639@gmail.com
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan instansi pengajar, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perpanjangan tangan dari program edukasi kebanksentralan (Bank Indonesia) yang bertugas menyebarluaskan literasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah melalui kampanye Pahlawan Rupiah Championship.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah tenaga pendidik yang berwenang merancang dan melaksanakan proses pembelajaran di sekolah, termasuk kegiatan ko-kurikuler yang bertujuan membentuk karakter dan profil lulusan siswa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Nota Kesepahaman ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerja sama antara PARA PIHAK dalam mengintegrasikan edukasi CBP Rupiah ke dalam kegiatan ko-kurikuler di sekolah.
- Tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan literasi keuangan siswa, mencetak agen "Duta Siswa Pahlawan Rupiah", serta menguatkan 8 (delapan) Dimensi Profil Lulusan melalui internalisasi nilai-nilai Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
- Penggunaan dan pemanfaatan Portal Pahlawan Rupiah (pahlawanrupiah.com) sebagai media pembelajaran interaktif (Komik, Video, AR Rupiah, dan Game Interaktif).
- Penyusunan modul atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Projek ko-kurikuler yang memuat materi CBP Rupiah.
- Pemetaan dan penilaian ketercapaian 8 Dimensi Profil Lulusan melalui aktivitas edukasi Rupiah.
- Seleksi dan pembinaan siswa untuk menjadi "Duta Siswa Pahlawan Rupiah".
PASAL 3
INTEGRASI PADA 8 DIMENSI PROFIL LULUSAN KO-KURIKULER
PARA PIHAK sepakat bahwa implementasi materi edukasi CBP (Cinta, Bangga, Paham) Rupiah dalam ko-kurikuler akan dipetakan dan dinilai secara langsung berdasarkan 8 (delapan) Dimensi Profil Lulusan sebagai berikut:
- Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME
Indikator CBP: Siswa memaknai uang dan kekayaan sebagai rezeki serta titipan Tuhan yang harus disyukuri dan dikelola dengan amanah. Siswa menunjukkan akhlak yang baik dengan merawat fisik uang Rupiah melalui prinsip "5 Jangan" (Tidak dilipat, dicoret, distaples, diremas, dibasahi) sebagai bentuk menghargai nikmat.
- Kewargaan
Indikator CBP: Siswa memiliki rasa Bangga Rupiah sebagai wujud cinta tanah air. Siswa menyadari bahwa Rupiah adalah simbol kedaulatan negara, serta mampu mengenali dan menghargai keberagaman budaya, kekayaan alam, dan pahlawan nasional yang terabadikan dalam desain uang Rupiah.
- Penalaran Kritis
Indikator CBP: Siswa mampu berpikir secara logis dan analitis saat memverifikasi keaslian uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Siswa juga memiliki nalar kritis dalam memahami konsep dasar stabilitas ekonomi, bahaya inflasi, serta bijak dalam menyaring informasi terkait keuangan digital.
- Kreativitas
Indikator CBP: Siswa mampu menghasilkan ide inovatif dan karya orisinal dalam menyebarkan kampanye edukasi Rupiah. Hal ini diwujudkan melalui pembuatan konten kreatif (User Generated Content/UGC) di media sosial, atau pemanfaatan teknologi Augmented Reality (AR) Rupiah sebagai media penyampaian pesan yang menarik.
- Kolaborasi
Indikator CBP: Siswa mampu bekerja sama secara efektif dan bergotong royong dengan teman sebayanya, baik saat menyelesaikan misi interaktif kelompok di Portal Pahlawan Rupiah, maupun saat menjalankan tugas sebagai Satgas Rupiah di lingkungan sekolah.
- Kemandirian
Indikator CBP: Siswa menunjukkan sikap Paham Rupiah dengan mengambil inisiatif dan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan pribadinya. Siswa mampu secara mandiri membedakan antara kebutuhan (need) dan keinginan (want), serta disiplin dalam menyisihkan uang saku untuk ditabung.
- Kesehatan
Indikator CBP: Siswa memahami keseimbangan kesehatan, baik fisik (dengan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan setelah bertransaksi menggunakan uang tunai) maupun kesehatan mental (financial wellness), di mana pemahaman manajemen keuangan yang baik sejak dini akan menghindarkan siswa dari stres finansial di masa depan.
- Komunikasi
Indikator CBP: Siswa terpilih (Duta Siswa) mampu menjalankan fungsi edukator dengan mengomunikasikan materi kebanksentralan dan literasi keuangan secara santun. Siswa memiliki kemampuan mendengarkan, merefleksikan diri, serta menegur dengan bahasa yang baik apabila melihat teman sebaya melakukan tindakan merusak uang fisik.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (DUTA GURU)
Hak:
a. Mendapatkan laporan berkala mengenai progres pelaksanaan ko-kurikuler CBP Rupiah dari PIHAK KEDUA.
b. Mengakses data siswa (Sobat Rupiah) yang terdaftar di Portal Pahlawan Rupiah untuk keperluan evaluasi poin dan peringkat (Klasemen Pahlawan).
Kewajiban:
a. Menyediakan materi ajar, panduan penggunaan Portal Pahlawan Rupiah, dan bimbingan teknis (seperti penggunaan AR Rupiah dan materi 3D).
b. Memberikan sertifikat penghargaan dan pengukuhan resmi bagi siswa yang memenuhi syarat absolut (Poin/Level tertinggi) sebagai "Duta Siswa Pahlawan Rupiah".
c. Mendampingi PIHAK KEDUA jika diperlukan dalam sesi roadshow atau evaluasi di kelas.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (GURU DI SEKOLAH)
Hak:
a. Mendapatkan akses penuh, dukungan materi, dan support system dari PIHAK PERTAMA.
b. Menerima apresiasi/sertifikat partisipasi aktif sebagai Guru Penggerak Edukasi Keuangan dari penyelenggara.
Kewajiban:
a. Memasukkan materi CBP Rupiah secara resmi ke dalam perangkat ajar/modul ko-kurikuler.
b. Memandu siswa untuk mendaftar sebagai "Sobat Rupiah", mengumpulkan poin dari 11 Level Misi di Portal Pahlawan Rupiah, dan memfasilitasi pembuatan UGC di media sosial.
c. Melakukan observasi dan memberikan penilaian (asesmen) terhadap siswa berdasarkan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disepakati.
PASAL 6
JANGKA WAKTU DAN PELAKSANAAN
Nota Kesepahaman ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani hingga berakhirnya tahun ajaran mendatang, atau dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kalender akademik dan jam pelajaran ko-kurikuler (misalnya melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar atau jam wali kelas) di SMPN 1 MALANGBONG.
PASAL 7
MONITORING DAN EVALUASI
Evaluasi keberhasilan program dilihat dari:
a. Jumlah siswa yang berhasil mencapai Level tertinggi (Level 11) pada Dashboard Sobat Pahlawan Rupiah.
b. Perubahan perilaku siswa (dilihat dari instrumen penilaian 8 Dimensi).
c. Pengukuhan Duta Siswa di sekolah tersebut.
PARA PIHAK akan mengadakan pertemuan evaluasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa PKS/MoU ini berakhir.
PASAL 8
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan mufakat dalam bentuk Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dengan itikad baik untuk memajukan literasi keuangan generasi muda Indonesia.
PIHAK PERTAMA
Rijki Ramdani, M.Pd., Gr.
Duta Guru CBP Rupiah Jawa Barat
PIHAK KEDUA
Wiwit Ihdatulloh, S. Pd
Guru / Wali Kelas SMPN 1 MALANGBONG